Dalam proses pemasangan instalasi listrik penghantar / kabel mempunyai peranan yang sanggat penting. Agar intalasi listrik anda standar dan aman, gunakan penghantar/ kabel yang SNI, LMK, dan SPLN. Tapi apa sudah cukup hanya dengan SNI, LMK, dan SPLN, bahwa penghantar / kabel itu standar . Dari hasil cek penampang kabel yang ada dipasaran walapun ber SNI, LMK, dan SPLN banyak ditemukan kabel yang mempunyai penampang kurang / tidak sesuai dengan yang tertera pada tulisan pada isolasi kabel.
( Biasanya disebut kabel BANCI )
( Biasanya disebut kabel BANCI )
Rumus dasar mencari luas penampang kabel :
A = 1/4 X 3.14 d2 ( seper empat x 3.14 X diameter kwadrat )
Dimana A : Luas penampang
d : Diameter kabel
1/4 : ketetapan ( konstata )
3.14 : Pie ( kostanta )
Cara untuk mengethui diameter kabel kita bisa dengan cara mengukur pakai Mikrometer.
Dengan temuan-temuan dilapangan, banyak ditemukan kabel yang SNI,LMK dan SPLN tapi mempunyai penampang yang kurang / tidak sesuai dengan tulisan yang ada pada isolasi kabel tersebut. Sehingga permasalahan ini sangat merugikan konsumen. Siapa yang harus bertanggung jawab............................??? Selama ini kabel yang sudah diujikan di SNI, LMK dan SPLN tidak ada lembaga yang mengawasi kabel itu dipasaran ( toko ). Sehingga diameter kabel dipasaran tidak sesuai dengan yang ada pada tulisanya.
by arise
Tidak ada komentar:
Posting Komentar