KONSUIL WILAYAH KALIMANTAN TIMUR Jl. Ir. H. Djuanda ( sebelah Hotel Kumala ) Tlp. ( 0541 ) 744816

Rabu, 01 Desember 2010

Nilai Pentanahan / Grounding yang Aman Pada Instalasi / BKT

Pada Puil 2000 bahwa pada instalasi listrik ada dua jenis resiko utama :
  1. Arus Kejut Listrik
  2. Suhu berlebih yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar, efek cedera Listrik 

 Untuk menghindarkan manusia dan ternak dari bahaya yang timbul karena sentuhan dengan bagian aktif instalasi listrik maka dapat dilakukan cara-cara berikut.

  • Mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak
  • Membatasi nilai arus yang dapat  mengalir melaluai badan manusia sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.
  • Memasang Pengaman otomatis yang bisa memutuskan sirkit apabila terjadi arus ganguan atau kegagalan isolasi yang menimbulkan arus bocor, ( alat seperti ELCB / GPAS, dll )
Nilai Tahanan Pembumian  

Untuk sistem pembumian instalasi kondisi ini harus terpenuhi.










 Ra  = Besar tahanan Pembumian

 Ia  = Arus Listrik yang menyebabkan operasi  otomatis dari gawai proteksi yang tergantung dari jenis dan karasteristik gawai proteksi yang digunakan.
Dalam hal ini gawai dengan karasteristik waktun terbalik ( invers ) yaitu pengaman lebur ( PL atau sikring ) atau pemutus sirkit ( misal MCB ) dan Ia   haruslah arus yang menyebabkan bekerjanya gawai proteksi dalam waktu 5 detik.

50 volt = adalah Tegangan yang aman untuk manusia.

Contoh
Sebuah instalansi dengan daya 900 VA  mempunyai pengaman jenis MCB   4 A  Supaya instalansi / BKT aman untuk manusia,  instalasi / BKT  tersebut harus digrounding dengan nilai :

Diket:
Tegangan yang aman bagi manusia  V =  50 Volt
Daya listrik 900 VA mempunyai proteksi arus  Ia = 4 ampere
Ditanya  Ra........?

Ra  =  V /  Ia
 
        50 / 4    = 12.5 ohm

By. Arise

Tidak ada komentar:

Posting Komentar