Melihat tingginya data kebakaran dari dinas Kebakaran Kota Samarinda Pak Wawali Kota Samarinda Ir. Nusyirwan Ismail, Bekerja sama dengan Distamben Kota Samarinda, PLN, Akli dan KONSUIL wilayah Kalimantan Timur. Mengadakan sidak pada instalasi tua ditiga tempat, ditiga kecamatan. Sesuai informasi dari Bapak Wawali Kota Samarinda. Tiga tempat kemarin adalah langkah permulaan dan akan menyusul 100 tempat di sepuluh kecamatan yang ada disamarinda ( Satu kecamatan 10 tempat ). Semoga dengan aksi sosial sikdak instalasi tua yang di pelopori oleh Bapak Wawali Kota Samarinda. Masyarakat menjadi sadar akan Standar dan keamanan akan instalasi listik di Bangunan / Rumahnya.
Dari hasil sidak Instalasi listrik kemarin didapatkan hasil yang begitu memprihatinkan masyarakat masih belum sadar akan bahaya akhibat instalasi listrik yang tidak standar.
|
Instalasi Listrik dengan Kabel tidak SNI |
|
Instalasi Listrik Mengunakan Kabel Senur/serabut (Kabel Soun sistem ) |
|
Sambungan kabel yang tidak standar |
|
Instalasi yang tidak standar dan tidak Aman |
Dengan kondisi seperti gambar di atas menunjukan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya akibat listrik dan listrik standar masih rendah. Hal ini perlu perhatian lebih oleh Pemerinta. Kebakaran disana sini terjadi terindikasi karena listrik. Pak Wawali kota Samarinda sudah memulai semoga ini bisa berkelanjutan dan menjadikan masyarakat sadar akan keselamatan dari bahaya listrik.
Jika anda ingin mengetahui kondisi instalasi bangunan/ rumah anda masih standar dan masih laik di operasikan. periksakan instalasi listrik di bangunan / rumah anda ke KONSUIL setempat, dengan biaya sangat terjangtkau dan tarif biaya pemeriksaan sama seluruh indonesia. sebagai contoh daya 900 VA biaya pemeriksaan Rp 77000,- sudah termasuk PPN.
Contoh Instalasi yang standar:
|
Instalasi Listrik yang standar |
|
Instalasi Listrik standar |
|
|
|
Jika Anda ingin aman dari bahaya listrik dan aman dari kebakaran akibat listrik hindari prilaku dibawah ini :
- Jangan memasang instalasi listrik asal menyala ( pakai matrial tidak SNI, Kabel tidak SNI ) .
- Memasang instalasi listrik bukan pada ahlinya ( Contoh tukang batu, tukang kayu, tukang bangunan diminta pasang instalasi listrik, sehingga dipasang tanpa mengikuti aturan pemasangan instalasi listrik ).
- Jangan mengunakan listrik melebihi kemampuan alat/komponen listrik ( Contoh satu Stop kontak dipasang tumpuk- menumpuk Straiker ( beban )).
- Matikan listrik bila tidak digunakan.
|
Tim dari KONSUIL, AKLI DAN DISTAMBEN KOTA SAMARINDA. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar