KONSUIL WILAYAH KALIMANTAN TIMUR Jl. Ir. H. Djuanda ( sebelah Hotel Kumala ) Tlp. ( 0541 ) 744816

Selasa, 05 Maret 2013

Aksi Sosial Sidak Instalasi Listrik Tua


 
Melihat tingginya data kebakaran  dari dinas Kebakaran  Kota  Samarinda  Pak  Wawali  Kota Samarinda  Ir. Nusyirwan Ismail, Bekerja sama dengan Distamben Kota Samarinda, PLN, Akli dan KONSUIL wilayah Kalimantan Timur. Mengadakan  sidak pada instalasi tua ditiga tempat, ditiga kecamatan.  Sesuai informasi dari Bapak Wawali Kota Samarinda.  Tiga tempat kemarin adalah langkah permulaan dan akan menyusul  100 tempat di sepuluh kecamatan yang  ada disamarinda ( Satu kecamatan 10 tempat ). Semoga dengan aksi sosial sikdak instalasi tua yang di pelopori oleh Bapak Wawali Kota Samarinda. Masyarakat menjadi sadar akan Standar dan keamanan akan instalasi listik di  Bangunan / Rumahnya. 
Dari hasil sidak Instalasi listrik kemarin didapatkan hasil yang begitu memprihatinkan masyarakat masih belum sadar akan bahaya akhibat instalasi listrik yang tidak standar.

Instalasi Listrik dengan  Kabel tidak SNI
Instalasi Listrik Mengunakan Kabel Senur/serabut  (Kabel Soun sistem )
Sambungan kabel yang tidak standar
Instalasi yang tidak standar dan tidak Aman
Dengan kondisi seperti gambar di atas menunjukan bahwa kesadaran masyarakat akan bahaya akibat listrik dan listrik standar masih rendah. Hal ini perlu perhatian lebih oleh Pemerinta. Kebakaran disana sini terjadi terindikasi karena listrik. Pak Wawali kota Samarinda sudah memulai semoga ini bisa berkelanjutan dan menjadikan masyarakat sadar akan keselamatan dari bahaya listrik. 

Jika anda ingin mengetahui kondisi instalasi bangunan/ rumah anda masih standar dan masih laik di operasikan. periksakan instalasi listrik di bangunan / rumah anda ke KONSUIL setempat, dengan biaya sangat terjangtkau dan tarif biaya pemeriksaan sama seluruh indonesia. sebagai contoh daya 900 VA biaya pemeriksaan Rp 77000,- sudah termasuk PPN.
Contoh Instalasi yang standar:


Instalasi Listrik yang standar


Instalasi Listrik standar



Jika Anda ingin aman dari bahaya listrik dan aman dari kebakaran akibat listrik hindari prilaku dibawah ini :
  1. Jangan memasang instalasi listrik asal menyala ( pakai matrial tidak SNI, Kabel tidak SNI ) .
  2. Memasang instalasi listrik bukan pada ahlinya ( Contoh tukang batu, tukang kayu, tukang bangunan diminta pasang instalasi listrik, sehingga dipasang tanpa mengikuti  aturan pemasangan instalasi listrik ).
  3. Jangan mengunakan listrik melebihi kemampuan alat/komponen listrik ( Contoh satu Stop kontak dipasang tumpuk- menumpuk Straiker ( beban )).
  4. Matikan listrik bila tidak digunakan.
Tim dari KONSUIL, AKLI DAN DISTAMBEN KOTA SAMARINDA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar