Uji
Kopetensi Tim Pemeriksa Konsuil Wilayah Kalimantan Timur
Untuk meningkatkan kwalitas
dan untuk memenuhi Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan pasal 44 Ayat 6 Yang
berbunyi: Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan Wajib memiliki
sertifikat Kopetensi. Oleh karena itu Konsuil Wilayah Kalimantan Timur telah mengadakan ujian kopetensi Level I bagi
tenaga pemeriksa yang baru, Level II dan
Level III bagi pemeriksa yang senior dan Berpendidikan D3 dan S1.