Uji
Kopetensi Tim Pemeriksa Konsuil Wilayah Kalimantan Timur
Untuk meningkatkan kwalitas
dan untuk memenuhi Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan pasal 44 Ayat 6 Yang
berbunyi: Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan Wajib memiliki
sertifikat Kopetensi. Oleh karena itu Konsuil Wilayah Kalimantan Timur telah mengadakan ujian kopetensi Level I bagi
tenaga pemeriksa yang baru, Level II dan
Level III bagi pemeriksa yang senior dan Berpendidikan D3 dan S1.
Konsuil Wilayah Kalimantan
Timur Memiliki 3 Kantor Area Yaitu:
1. Area
Samarinda
2. Area
Balikpapan
3. Area
Bontang
Dan dua Kantor Bantu :
1. Kantor
Bantu Tenggarong
2. Kantor
Bantu Sanggata.
Dengan telah diadakan Uji
kopetensi tahap kedua tanggal 24 sampai 30 Januari 2013 tenaga Pemeriksa
Konsuil Kalimantan Timur Telah memenuhi Undang-undang No. 30 Tahun 2009.
Uji Kopetensi Tahap I
Konsuil Wilayah Kalimantan Timur dilakukan oleh Tim Asesor dari HATEKDIS tahun
2010 dan Uji Kopetensi Tahap II dilakukan oleh Tim Asesor dari IATKI tahun
2013.
Dengan Tenaga pemeriksa yang
berkopeten dibidang Pemeriksaan Instalasi Listrik dan sudah memiliki sertifikat
Kopetensi, Konsuil Wilayah Kalimantan Timur siap melayani masyarakat untuk
melakukan pemeriksaan Instalasi baik itu instalasi Penerangan dan Instalasi
Tenaga di Rumah tinggal, Industri,perkantoran, dll.
Konsuil Wilayah kalimantan
Timur melakukan Pemeriksaan Instalasi pemanfaatan tegangan rendah Daya mulai
450 VA sampai 197000 VA ( 197 KVA),
dilaksanakan sesuai SOP Pemeriksana dan Berpedoman pada PUIL 2000 dan
Perundang-undangan tentang ketenagalistrikan.
Apa
Instalasi Rumah Anda Sudah Bersertifikat Laik Operasi ( SLO )......???
Instalasi
Listrik Ber SLO Instalasi Listrik jadi Aman, Andal, Akrap Lingkungan dan Nyaman
digunakan.
Selalu
Sukses Konsuil Wil Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar