KONSUIL WILAYAH KALIMANTAN TIMUR Jl. Ir. H. Djuanda ( sebelah Hotel Kumala ) Tlp. ( 0541 ) 744816

Rabu, 10 April 2013

Listrik Yang Sangat Dibutuhkan Tapi Sering di Abaikan.......Masyarakat Jadi Korban


Indonesia Bermimpi menjadi Negara Maju dan Makmur........serta terang - benerang.....Masyarakat bisa  menikmati malam dengan terang benerang,,,,,tidak dalam kegelapan. Masyarakat bisa bekerja dan beraktifitas tanpa terganggu kegelapan......Masyarakat bisa mengakses berita dan informasi disemua tempat disepanjang hari......Tapi apa yang terjadi dinegara ini ,,,,Pembangunan yang tidak merata Kota-kota besar bisa terang benerang dimalam hari, tapi sebaliknya pelosok - pelosok desa masyarakatnya malam hari hidup dalam kegelapan....Pemerintah sudah membuat Projek-projek untuk mengatasi permasalahan itu,,,,,tapi pelaksanaan dilapangan kurang pengawasan, sehingga mimpi Indonesia terang benerang jadi sulit terlaksanakan.......
Kenapa kelistrikan  Indonesia selalu tertinggal dengan negara - negara  tetangga sebelah......?????
  •  Pemerintah kurang perhatian terhadap investasi kelistrikan baik di daerah maupun pusat. Sebagai contoh Kalimantan timur daerah yang kaya energi tapi listrik masi bar-pet....pemadaman bergilir masih sering terjadi,,,,banyak desa- desa yang belum terjangkau listrik. Padahal teknologi tepat guna banyak bermunculan, Bio Gas kotoran sapi, Listrik tenaga Surya, Listrik tenaga angin, Bio Gas limbah sawit dan masih banyak lagi yang setiap hari ditemukan oleh intelek - intelek negeri ini. Namun sayang sungguh sayang banyak teknologi tepat guna Mengenahi listrik kurang dapat dukungan dari pemerintah daerah maupun pusat. Kalau pemerintah bener-bener serius ingin mewujudkan indonesia terang benerang dan maju....teknologi - teknologi tepat guna mengenahi listrik bisa dikembangkan dan diterapkan di daerah - daerah  yang masih belum terjangkau listrik PLN.  Pemerintah juga harus mendorong dan mendukung listrik swadaya masyarakat untuk menjadi jalan aternatip keterbatasan anggaran pemerintah. PLN sebagai Perusahaan Listrik Negara juga harus mempermudah dalam proses perluasan jaringan, baik itu dilaksanakan oleh pengenbang perumahan maupun oleh swadaya masyarakat
  • .
  • Peraturan Perundang-undangan ketenaga listrikan dibuat tapi tidak dilaksanakan dengan maksimal.....UU  No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan sudah disyahkan tapi pelaksanaan dilapangan masih sering diabaikan.... Sebagai Contoh tentang kewajiban pada setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang ketenaga listrikan wajib memiliki sertifikat kopetensi dibidang kelistrikan,,,,tapi kenyataan pemasang instalasi listrik hanya dilaksanakan oleh tukang bangunan, atau tukan batu. Kewajiban pada setiap instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi ( SLO ) juga tidak terlaksana dengan baik.. PLN sebagai Perusahaan Listrik Negara, Tetap menyambung instalasi milik pelangan walaupun instalasi milik pelangan itu belum memiliki Sertifikat Laik Operasi ( SLO ).  Bahkan sayang sungguh sayang pemerintah dalam hal ini Kemetrian ESDM mengetahui hal ini terjadi Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2009 tidak melakukan tindakan Tegas terhadap pelanggar Undang-undang tersebut, sehingga masyarakat menjadi korban banyak instalasi yang tidak standar dipasang oleh oknum-oknum BTL nakal dimasyarakat, sedangankan masyarakat membayar mahal ke BTL. Resiko kebakaran dan borosnya biaya rekening listrik akibat listrik tidak setandar selalu menghantui dan merugikan masyarakat.

4 komentar:

  1. Bener tu...contohnya di sangatta kutai timur..SLO udah gak di pake lagi...dengan alasan tidak bsa mengurus SLO lagi...banyak CV yg memasang pasang baru tapi tidak di sertai SLO

    BalasHapus
  2. Untuk daerah sanggata ...Proses SLO bisa menghubunggi Konsuil Area Bontang,,,,,Tlp 0548-3035811,,,,,,,Hubungi....nanti bisa dibantu,,,,P. Eko...

    BalasHapus
  3. Mohon informasi.. untuk KONSUIL wilayah kab. pasir, sejauh yang saya tau juga tidak ada.

    BalasHapus