KONSUIL WILAYAH KALIMANTAN TIMUR Jl. Ir. H. Djuanda ( sebelah Hotel Kumala ) Tlp. ( 0541 ) 744816

Rabu, 01 Desember 2010

TIP-TIP / CARA MUDAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI ( SLO )

Listrik merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia, Karena apa...!!! dengan listrik kita bisa masak, bisa belajar karena ada penerangan, bisa noton TV, bisa menikmati udara sejuk dengan AC, dll. bahkan saat ini maju dan tidaknya negara, cerdas atau bodohnya  anak bangsa tergantung listrik . Dengan begitu pentingnya peranan listrik dalam kehidupan manusia,maka keamanan, keandalan, dan kenyamanan penggunaan listrik perlu diperhatikan dan harus menjadi prioritas utama. Listrik bisa jadi kawan, listrik bisa jadi manfaat dan listrik bisa jadi lawan  yang  mematikan.
Berbicara mengenai keamanan, keandalan, dan kenyamanan penggunaan listrik, maka hal yang paling pokok kita perhatikan adalah instalasi dan proteksi listrik. untuk mendapatkan instalasi listrik yang baik dan standar  itu tergantung dari dua hal : 
  • Yang pertama matrial atau komponen-komponen yang dipasang harus berstandar SNI        ( sesuai UU ketenaga listrikan NO. 30 / 2009, pasal 44 ayat 5 hal. 23 )
  • Yang kedua Siapa yang memasang instalasi listrik itu...??? instalasi tidak boleh dipasang oleh sembarang orang,  sesuai UU ketenaga listrikan NO. 30 / 2009, pasal 44 ayat 6 hal. 23. Setiap tenaga teknik dalm usaha ketenaga listrikan wajib memiliki sertifikat kopetensi. begitu juga di PUIL 2000 pasal 2.5.1.1. instalasi harus dipasang sehingga menghasilkan kerja yang baik, dikerjakan oleh personil yang berkwalitas sesuai dengan bidangnya dan mengunakan bahan yang tepat. Oleh karena itu tidak boleh sembarang orang memasang instalasi listrik ( misal tukang batu, tukang kayu, tukang becak, dll) yang berhak adalah tenaga-tenaga propesional anggota AKLI, AKLINDO, PAKLINA dan asosiasi lainnya yang bersertifikat kopetensi dan pemegang SBUJK.
Dalam memasang instalasi listrik harus memenuhi aspek 5 K + E ( Keamanan, Keandalan, Ketersediaan, Kenyamanan, Keindahan, dan Ekonomis )
  • Keamanan, instalasi harus dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan kecelakaan, dalam hal ini tidak membahayakan jiwa manusia, peralatan dan benda benda disekitarnya dari kerusakan akibat gangguan listik, seperti hubung singkat, tegangan lebih dll.
  • Keandalan, atau kelangsungan kerja dalam menyuplai tenaga listrik ke beban harus terjamin dengan baik. Terputusnya aliran listrik akibat gangguan atau pemeliharaan dapat diminimalkan.  
  • Ketersediaan, artinya kesiapan suatu instalasi dalam melayani kebutuhan pemakaian listrik.
  • Kenyamanan, bila instalasi listik sudah aman, andal , ketersedian sudah tercapai, kenyamanan akan mengikuti, dimana kita butuh power listrik, kita begitu mudah menjangkau dan mengunakan dengan nyaman tanpa was-was ketakutan akibat sengatan listrik.
  • Keindahan, pemasangan peralatan instalasi listrik harus dapat terlihat rapi dan indah.
  • Ekonomis, instalasi listrik harus tepat sesuai kebutuhan dengan menggunakan peralatan dan bahan seminim mungkin tetapi tidak menyalahi peraturan yang berlaku. 
 Berikut ini adalah beberapa tip agar instalasi listrik dinyatakan lulus / Laik operasi  
  1. Gambar instalasi harus sesuai dengan yang terpasang dilokasi.
  2. Gunakan matrial-matrial / komponen instalasi yang bertanda SNI
  3. Gunakan kabel / penghantar yang ber SNI, LMK dan SPLN , serta mempunyai penampang yang standar ( Tidak Banci )
  4. Pasang instalasi listrik dengan acuan PUIL 2000 Rapi, aman dan benar, kalau kita pakai kabel NYM, NYY  harus dipasang dan diklem yang rapi, untuk kabel NYA ada dua cara, bisa dipasang dengan mengunakan pipa dan bisa dipasang dengan sistem rol isolator. setiap sambungan harus dalam kotak sambung kecuali NYA dengan sistem rol isolator.
  5. Untuk Penghantar saluran utama ( vuding ) dengan penampang 3 x 4 mm untuk daya 450 VA sampai 5500 VA untuk daya diatasnya agar disesuaikan.
  6. Untuk sirkit cabang penampang minimal 4 mm, sedangkan untuk sirkit cabang dengan proteksi lebih dari 25 A agar disesuaikan KHA kabel.
  7. Untuk penghantar sirkit akhir penampang minimum 1.5 mm. sedangkan untuk penggaman proteksi lebih 10 A agar disesuaikan KHA kabel.
  8.  Gunakan penghantar / kabel dengan warna standar PUIL 2000 ( R ; Merah, S ; Kuning, T ; Hitam, Netral; Biru, PE ; Kuning-Hijau.
  9. Pasang arde dan penghantar arde yang standar.
  10. pemasangan polaritas fiting ( fase pada sisi dalam dan netral pada sisi ulir ), KKB/Stop kontak ( Penghantar fase posisi sebelah kiri dan netral sebelah kanan), saklar, rumah patron lebur/ Box sikring( sama dengan fiting )  harus sesuai.
  11. Gunakan penghantar warna fase pada saklar ( bukan warna biru dan kuning-hijau ) 
  12. Jika memasang KKB / stop kontak Kurang 1.25 meter dari lantai gunakan KKB yang jenis tutup/ ada proteksinya.
  13.  Untuk bangunan Publik dan daya 3500 VA lengkapi dengan GPAS.
by arise

4 komentar:

  1. Mas Aris tolong tambah lagi isinya, kayak tarif pemeriksaannya, dan lain-lain sbagainya,..
    SUKSES KONSUIL!!

    BalasHapus
  2. oh ya tarifnya sudah ada, hehehe baru liat aku,..
    mas kunjungi blogku yoo..

    http://zanspirit.blogspot.com/

    BalasHapus
  3. rumah saya ada di komplek perumahan dan waktu dibeli sudah ada instalasi litriknya. tidak tahu siapa yang pasang. tapi developernya lari dan listrik belum terpasang.
    saya mau daftar sendiri pasang baru listriknya. bisakah langsung dimintakan pengecekan oleh konsuil tanpa harus melewati proses instalatir AKLI (karena instalasi toh sudah terpasang)??

    BalasHapus
  4. Mas gmana cara daftar slo onlyne...? Trus cara byr nx gmna..? tks.

    BalasHapus