Kebakaran dan kebakaran setiap
hari diberitakan disetiap media masa baik itu media elektronik maupun koran.
Kebakaran sangat merugikan kita, Perusahaan maupun Negara. Tengok saja
kebakaran yang baru saja terjadi di Jakarta, Ratusan rumah terbakar masyarakat
kehilangan harta bendanya dan pemerintah jadi sibuk mengurusi pengungsi dampak
kebakaran. Milyaran rupiah hilang dan hangus terbakan dan ratusan juta rupiah
harus dikeluarkan untuk mengurusi pengungsi akhibat kebakaran. Selain kebakaran
yang terjadi di tempat permukian juga banyak terjadi di area perusahaan atau
pabrik, sebagai contoh berita yang masih hangat dimana Perusahaan
manuvektur atau Permebelan punya Pak
Jokowi…Calon gubenur DKI Jakarta yang ada di SOLO.
Melihat banyak kejadian Seperti
itu PT. Pertamina EP Sangasanga dan PT. Pertamina EP Sanggata yang merupakan
perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Energi Gas dan Minyak Bumi, memiliki
Kantor, Fasilitas umum ( Fasum ) seperti rumah sakit masjid, sekolahan, Mes
pegawai, Perumahan pegawai, Bengkel dan gudang, dimana bangunan-bangunan
tersebut sudah berumur diatas 15 Tahun.
Melihat bangunan yang sudah cukup tua dan daerah yang sangat muda
terjadi kebakaran. PT. Pertamina EP Sangasanga dan PT. Pertamina EP Sanggata
melakukan tindakan perfentif dengan Mengajukan Pemeriksaan Instalasi pada
KONSUIL ( Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik ) Untuk semua bangunan yang PT. Pertamina miliki.
Dengan mengajukan pemeriksaan
instalasi listrik pada semua bangunan yang dimiliki PT. Pertamina EP Sangasanga
dan PT. Pertamina EP Sanggata bisa mengetahui kondisi riel atau nyata pada
Instalasi listrik dibangunan yang mereka miliki, apakah masih Layak Operasi
atau perlu diadakan Pembenahan, atau revisi bahkan Reinstal lagi. Dengan Melihat Hasil
pemeriksaan yang dilakukan KONSUIL , PT. Pertamina EP Sangasanga dan PT.
Pertamina EP Sanggata bisa mengambil sikap pada kondisi Instalasi listrik pada setiap
bangunan yang mereka miliki, Perlu dilakukan refisi total atau sebagian,
ataupun di reinstall instalasi baru. Sehingga rasa was-was dan rasa takut
terhadap bahaya kebakaran akibat listrik bisa terhindari. Dengan Instalasi Listrik
yang standar pada semua bangunan akan membuat rasa Aman dan nyaman dalam
mengunakan energy listrik.
Langkan nyata dan peduli PT.
Pertamina EP Sangasanga dan PT. Pertamina EP Sanggata terhadap bahaya kebakaran
akhibat listrik semoga menular ke semua BUMN, Kantor Pemerintahan, Perusahaan,
Pasar-pasar dan rumah – rumah penduduk yang sudah berusia 15 tahun. Dengan
mengeluarkan biaya yang sedikit tetapi bisa menyelamatkan Ratusan rupiah
bahkan Milyaran rupiah pada aset yang
kita miliki.
Kesadaran
masyarakat , Perusahaan, dan pemerintah
dalam melakukan pemeriksaan ulang pada instalasi listrik yang berumur diatas 15
Tahun akan bisa menekan bahaya kebakaran akibat listrik. Pemerinta dan DPR
perlu segera merumuskan aturan ataupun Undang-undang yang menyangkut instalasi
listrik diatas 15 tahun harus diperiksakan ulang apa instalasi listrik itu
masih Laik operasi atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar